kicknews.today – Seorang pria inisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
Penangkapan AHY, berdasarkan laporan korban inisial BM, warga Kota Mataram. Ia merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada tahun 2018.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH mengatakan, korban sepakat untuk membeli tanah kaplingan kepada terlapor pada tahun 2018. Dimana transaksi tersebut disepakati harga Rp128 juta dengan perjanjian penyerahan DP atau uang muka sebesar Rp 75 juta untuk biaya pemecahan sertifikat, karena terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun. Sementara sisa pembayarannya sejumlah Rp53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah.
“Atas penjelasan tersebut korban akhirnya menyerahkan uang DP dan pemecahan sertifikat,” jelasnya.
Namun lanjutnya, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima korban. Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kaplingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses.
“Jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun,” kata pria yang kerap disapa Angga ini.
Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut. Karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan. Akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini.
“Karena tak kunjung dibayar, korban melaporkan pelaku atas dugaan kasus penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,” ujarnya.
Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Bahkan, berkas kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan untuk ditinjau kembali.
“Hasilnya masih kita tunggu,โ jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah kaplingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat. Dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan akte jual beli dengan pemilik lahan tersebut.
โLahan 1 hektar yang dijual kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik, karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB). Namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah kaplingan kepada calon pembeli,” jelasnya.
Angga mengungkapkan, pelaku AHY ini rupanya sudah lama menjadi broker jual beli tanah kemudian dikaplingan dan ditawarkan kepada calon pembeli. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (jr)