Tidak berlaku lagi, BI tarik 2 jenis mata uang Rupiah dari peredaran

kicknews.today – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kebijakan itu ditegaskan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum. Masa penukaran terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.

“Jangka waktu penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Erwin Haryono melalui siaran pers, 31 Agustus 2022.

Dua jenis uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredarannya yakni, Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI