Terdakwa Tipilu Kades Kembang Kuning Lombok Timur divonis ringan, Jaksa ajukan banding

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya

kicknews.today –  Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Lombok Timur, Lalu Sujian sudah masuk masa akhir persidangan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Kades Kembang Kuning terbukti bersalah mengkampanyekan salah satu Caleg.

Dalam putusan Pengadilan Lombok Timur, Lalu Sujian dijatuhi hukuman percobaan yakni 3 bulan kurangan serta denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Artinya, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Hal tersebut berdasarkan surat putusan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor: B-450 / 2.12.3/ Eku 2/01/2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya ,SH MH mengatakan, keputusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sehingga masih ada upaya banding oleh pihak kejaksaan.

“Kami akan melakukan banding atas putusan tersebut, agar sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kami selaku JPU, kami diberi waktu 3 hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” katanya pada, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskannya, Kades Kembang Kuning tidak perlu menjalankan hukuman tersebut. Kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, yang disebabkan jika terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 5 bulan berakhir.

“Karena memang di UU Tipilu Pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari 1 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok menetapkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menyatakan, oknum Kades itu diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg. Kades itu disinyalir berupaya mempengaruhi masyarakat dengan memberikan gambaran citra Caleg yang harus dipilih dalam Pileg 2024 lewat kata sambutan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI