Tak Kapok, dua penjual Miras di Lombok Timur kembali ditangkap

kicknews.today – Penjual miras di wilayah hukum Lombok Timur kembali beraksi. Padahal beberapa kali dilakukan penangkapan. Buktinya, petugas kembali menyita miras jenis Tuak siap edar, Sabtu (10/10).

Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto mengaku telah menyita Tuak merah 16 botol ukuran 1,5 liter di rumah S (35). Pelaku asal Ampan Blak Dusun Tinggir Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya.

Miras-miras tradisional tersebut dibeli dari Mataram dan sesekali dibeli dari salah satu warga di Dusun Dasan Baru Desa Pringgabaya Utara.

“Yang bersangkutan sudah lima kali diperoses dan masuk pengadilan terkait dengan penjualan miras,” keluhnya.

Selanjutnya tim bergerak menuju Desa Bagik Papan. Tepatnya dirumah SA (50). Tidak tanggung-tanggung, dalam razia tersebut, petugas menemukan miras jenis tuak putih sebanyak 22 botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral Ukuran 1,5 Liter.

Tuaq ini dibeli dari Masbagik dan tuak merah Sebanyak 8 Botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral ukuran 1,5 Liter, dibeli dari salah satu warga yang beralamat di Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lobar dengan cara memesan melalui handphone.

“Sesuai keterangan yang bersangkutan bahwa sudah dua kali diperoses terkait dengan Penjualan miras,” tambahnya.
Terhadap kedua pelaku. Polsek Pringgabaya melakukan proses hukum, sesuai Perda Kab Lotim dan barang bukti diamankan di Polsek Pringgabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum,” tutupnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI