Gubernur NTB izinkan mudik lokal

kicknews.today – Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengizinkan warganya melakukan mudik lokal. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 550/ 05/ KUM/ Tahun 2021. Isinya, tentang “Penyelenggaran Mudik Hari Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Massa Pandami Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.

“Untuk kegiatan mudik lokal baik antar kabupaten, kota di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggunakan moda tranportasi darat dan laut atau penyebrangan diperbolehkan untuk sementara,” ujar Zulkieflimansyah dikutip dalam keterangan SE yang dikeluarkan tanggal 30 April.

Dalam surat sama dijelaskan, kendati Pemerintah Provinsi NTB memperbolehkan mudik lokal, namun dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. Selain itu moda tranportasi baik darat dan laut atau angkutan penyebrangan agar membatasi jumlah penumpangnya.

“Moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyebrangan yang beroperasi melayani lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan pembatasan kapasitas penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas,” jelasnya. (Nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI