kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau mengamankan 60.804 batang rokok ilegal serta 870 gram tembakau iris dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Wanasaba, Rabu (8/7/2026).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Satpol PP Lombok Timur, Herman Hadi Rustaman, S.Adm mengatakan, seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan humanis, bekerja sesuai prosedur, dan mengutamakan faktor keselamatan selama pelaksanaan operasi.
Dari hasil operasi di Kecamatan Pringgabaya, petugas menemukan 3.920 batang rokok ilegal serta 870 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Sementara di Kecamatan Wanasaba, tim kembali mengamankan 56.884 batang rokok ilegal.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih teliti dalam menjual produk tembakau serta tidak memperdagangkan rokok ilegal maupun tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Penyidik Bea Cukai Mataram turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Terhadap pelanggaran yang baru pertama kali ditemukan, petugas lebih mengedepankan pembinaan melalui sosialisasi dan peringatan, tanpa langsung memprosesnya secara hukum.
Operasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun Anggaran 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/248/PolPP/2026.
Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M melalui Sekretaris Satpol PP Muhamad Irwan Agus, S.Sos menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan. (cit)




