Rumah warga di Lombok Tengah dibobol maling, 43 gram emas dan 35 kain songket raib

Pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi.
Pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi.

kicknews.today – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pada pengungkapan tersebut pelaku inisial BS (35 tahun) asal Kecamatan Praya Timur ditangkap.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaludin mengatakan, rumah tersebut merupakan milik perempuan inisial S (40 tahun). Pelaku menggasak barang milik korban berupa emas seberat 43 gram.

“Selain emas pelaku juga berhasil membawa barang korban berupa satu buah laptop dan 35 kain songket,” kata Jalaludin, Kamis (2/5/2024).

Jalaludin menyampaikan pelaku BS diamankan pada Senin (29/4/2024) setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan kami dapat mengidentifikasi pelaku dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4/2024), sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku masuk lewat atap rumah.

Bermula korban pergi ke sawah dan mendapat informasi melalui telepon dari anaknya bahwa rumahnya sudah dibobol maling melalui atap.

Kasu itu diketahui oleh anak korban. Dia memberitahukan sang ibu yang saat itu berada di sawah bahwa rumah dibobol maling. Setelah dicek, emas yang ditaruh di bawah tempat tidur sudah tidak ada, berikut puluhan kain songket di lemari juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI