kicknews.today – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam yang menyeret 20 orang di Kota Mataram terus bergulir. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial T, FB, dan NT. Seluruhnya merupakan laki-laki.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram menggelar perkara dan menemukan adanya persesuaian alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat ketiganya secara pidana.
PS Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro mengatakan, proses hukum tidak hanya didasarkan pada hasil tes urine. Penyidik tetap harus memastikan adanya alat bukti lain yang memenuhi ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dari 20 orang, 18 orang sempat terindikasi positif,” kata Binawan.
Meski demikian, hasil positif tersebut tidak serta-merta membuat seluruhnya berstatus tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik masih menemukan keterbatasan alat bukti langsung yang mengaitkan sebagian orang dengan tindak pidana narkotika.
Dalam kondisi tersebut, kepolisian kemudian menempuh mekanisme rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.
Binawan menjelaskan, langkah tersebut juga berkaitan dengan batas waktu penangkapan dalam proses penyelidikan dan pengembangan perkara. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan alat bukti belum memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik tidak dapat serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau alat bukti dari hasil pemeriksaan belum mencukupi unsur minimal dua alat bukti, maka kami mengambil langkah rehabilitasi ke BNN Kota Mataram, meskipun proses hukum terhadap perkaranya tetap berlanjut,” ujarnya.
Dari 17 orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 15 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif.
“Kita sudah melakukan berita acara penyerahan rehabilitasi melalui surat permohonan sesuai mekanisme SOP yang berlaku ke BNN Kota Mataram,” ungkapnya.
Sementara tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/*)






