Ratusan botol miras disita di warung Lingkungan Sindu Mataram

kicknews.today – Tim gabungan Sat Resnarkoba bersama Satreskrim dan Sat Samapta Polresta Mataram, menyita dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dan minuman keras (miras) dari salah satu warung atau lesehan di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Penyitaan itu dilakukan pada Selasa malam (13/10)sekitar pukul 21.30 wita. Kepolisian menduga, pengelola tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol.

‘’Ini kegiatan gabungan kami dari Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Mataram. Ada ratusan botol minol dan miras yang kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (14/10).

Kata Elyas, penyitaan itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada lesehan atau warung di Kelurahan Sindu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pemerintah.

Hasilnya petugas menemukan ratusan botol minol dan miras dari beragam jenis dan merek.

Diantaranya, ratusan botol besar bir berbagai merek. Sembilan botol anggur putih. 22 botol kecil brem, 6 botol kecil brem merah, 7 botol arak campuran.

‘’Itu beberapa barang bukti yang kita temukan dan diamakan ke Mapolresta Mataram,’’ bebernya.

Pihaknya kata Elyas, sempat memeriksa dan menanyakan ijin penjualan miuman beralkohol. Tapi pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan yang dimiliki.

Oleh karena itu semua barang bukti minuman keras yang didapati petugas diamakan petugas. ‘’Kita lanjutkan dengan membuat laporan polisi dan melakukan introgasi awal,’’ kata Elyas.

Kegiatan serupa masih akan dilaksanakan. Sasarannya adalah lesehatan atau warung yang diduga menjual miras ataupun minol tanpa izin.

Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga kondusifitas di Kota Mataram. ‘’Tentunya kita tetap melaksanakan kegiatan seperti ini ditempat lainnya,’’ tegas Elyas.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI