kicknews.today – Seorang pria inisial Y, asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap polisi karena membobol salon kecantikan, Kamis (25/1/2024). Kasus pencurian itu terjadi pada 15 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat PTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK mengatakan, kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat. Termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didapat saat olah TKP hingga akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui.
“Pelaku ditangkap saat lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/2/2024).
Kasus pencurian itu terjadi pada 15 Desember 2023. Sekitar pukul 10.30 Wita karyawan Salon Kecantikan setempat melaporkan kepada Bosnya bahwa beberapa barang di dalam salon hilang, diantaranya peralatan salon, kipas angin, CCTV, speaker aktif hingga tabung gas elpiji 3 kg.
“Atas kejadian itu Bos Salon tersebut merasa rugi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polres Sumbawa Barat,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, selain terduga pelaku, juga diamankan beberapa barang bukti hasil curian. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)