Guru PPPK di Bima telantarkan istri dan anak demi siswi SMA

Ilustrasi. (Poto Pixabay)

kicknews.today – Ironis. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan penelantaran rumah tangga. Sang istri mengaku sudah tiga tahun tidak mendapatkan nafkah, sementara suaminya diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan muda berusia 18 tahun.

Perempuan berinisial K (25), yang merupakan ibu satu anak itu, mengaku harus berjuang sendiri membesarkan buah hatinya tanpa dukungan nafkah dari suami berinisial Y.

Tak hanya dugaan penelantaran, K juga mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial M, yang masih berstatus sebagai siswi kelas XII SMA.

Kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), K menceritakan, hubungan terlarang suaminya mulai terbongkar setelah dirinya menemukan percakapan di telepon genggam Y.

Merasa curiga, K kemudian menghubungi M untuk meminta penjelasan. Di luar dugaan, perempuan muda tersebut disebut mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan Y.

“Sebulan yang lalu, saya chat perempuan itu. Perempuan tersebut mengakui semua perbuatan mereka,” ungkap K.

Pengakuan serupa, kata K, juga disampaikan suaminya ketika dimintai penjelasan. Y disebut mengakui hubungan dengan M dan mengaku hubungan tersebut sudah beberapa kali terjadi.

Bahkan, K menduga hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama hingga muncul dugaan mereka telah melangsungkan pernikahan siri. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Di tengah persoalan rumah tangganya, K mengaku semakin kecewa karena selama ini turut berjuang mendampingi dan membantu suaminya hingga memperoleh status PPPK Paruh Waktu.

Namun, setelah suaminya mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP di Kecamatan Donggo, kondisi rumah tangga mereka justru semakin memprihatinkan.

Selain mengajar, Y diketahui juga membuka privat bela diri taekwondo. Meski demikian, menurut pengakuan K, suaminya tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

“Dia (Y) pulang ke rumah hanya ketika membutuhkan uang,” ungkap K.

Merasa tidak mendapatkan keadilan dalam rumah tangganya, K akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke Polres Bima dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima.

“Saya laporkan kasus ini hanya untuk menuntut keadilan. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan dari kasus ini,” harapnya.

Sementara itu, Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Abdurahman Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.

Abdurahman bersama Kepala UPTD PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, telah melakukan pendampingan terhadap K sebagai pelapor.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, K mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah dari suaminya selama bertahun-tahun dan harus membesarkan anak seorang diri.

Dayat membenarkan bahwa terlapor merupakan guru berstatus PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP di Kecamatan Donggo.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pelapor mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pengabaian tanggung jawab dalam rumah tangga, terlebih ketika seorang istri dan anak harus menanggung beban kehidupan seorang diri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Y terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan istrinya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI