Pria di Mataram nekat gadai mobil milik bosnya

Barang bukti mobil yang digadai pelaku.
Barang bukti mobil yang digadai pelaku.

kicknews.today – Seorang pria inisial YFP, 29 tahun asal Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi karena menggelapkan mobil milik bosnya. Kasus itu dilaporkan pada 10 Februari 2024.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap 16 Februari 2024. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang karyawan dari korban bernama Adi Cindaya, pemilik toko kue di Pejanggik, Mataram. 

“Memang terduga pelaku keseharian bekerja untuk mengantar jemput karyawan korban, namun kendaraan satu unit Mobil Suzuki Katana yang digunakan tidak kunjung balik,” ungkap Kasat, Kamis (22//2/2024). 

Kompol Yogi menjelaskan awal kejadian pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Menjangan, Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Terduga pelaku datang dengan tujuan meminjam satu unit mobil dengan alasan untuk menjemput karyawan di Toko milik korban.

“Namun pelaku tidak menjemput karyawan korban melainkan pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada saudara M Alias OS sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Karena tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Setelah diselidiki akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI