Polisi ungkap peran Caleg perempuan dan 6 pria yang ditangkap pesta sabu di Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah gelar konferensi pers kasus penangakapan 6 pelaku pesta sabu di Praya, Selasa (12/12/2023). Satu diantara pelaku merupakan Caleg.
Polres Lombok Tengah gelar konferensi pers kasus penangakapan 6 pelaku pesta sabu di Praya, Selasa (12/12/2023). Satu diantara pelaku merupakan Caleg.

kicknews.today – Proses penyidikan kasus narkoba yang menyeret calon legislatif (Caleg) perempuan dari PAN inisial BIS di Polres Lombok Tengah terus bergulir. Sebelumnya, BIS ditangkap saat pesta sabu bersama 6 pria di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Lombok Tengah 5 Desember 2023.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin menyampaikan ketujuh pelaku ditangkap sekitar pukul  00.15 Wita di salah satu rumah warga. Dari hasil penggeledahan tim berhasil amankan sabu seberat 2,12 gram.

“Sekarang pelaku sudah diamankan dan diproses,” kata Derpin didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, Selasa (12/12/2023).

Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terlibat menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga pelaku inisial S.

Sedangkan terduga pelaku S disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Pelaku S memberikan sabu kepada BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga pelaku ES.

Selanjutnya terduga ES disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dia membeli sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ.

Sementara terduga LRJ, SP dan AZ dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES.

“Kemudian LRJ memberikan uang Rp100.000, sebagai membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram ketujuh terduga pelaku positif narkoba jenis sabu. Ia menyampaikan empat dari tujuh pelaku kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan rehabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” tutup Derpin. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI