Polisi tangkap 2 pencuri motor di parkiran Alfamart di Lombok Tengah 

Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam di Alfamart Desa Langko Kecamatan Janapria, Senin (29/7/2024). Dari pengungkapan itu, ditangkap terduga pelaku inisial RRS (28) dan A (48).

Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun menjelaskan kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Untuk pelaku RRS kita amankan di rumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,” ucap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Senin (29/7). Dimana korban atas nama M. Wildan memarkir sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja.

“Saat korban usai berbelanja korban sudah tidak menemukan kendaraannya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan untuk modus operandinya para pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI