Polisi amankan 198 gram sabu dari seorang pengedar di Dompu

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Pengedar sabu inisial EL (28 tahun) asal Kecamatan Manggelewa ditangkap polisi, Rabu malam (27/12/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 198,84 gram.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita di kediamannya. Petugas memberikan tindakan terukur karena pelaku berusaha kabur dan membuang sabu saat hendak ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah diselidiki, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Dengan gerak cepat, petugas langsung menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas,” kata Kasat.

Selain barang bukti sabu, dari hasil penggeledahan juga diamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti, perkakas sabu-sabu seperti sekop, tabung kaca hingga timbangan. Kemudian, 2 unit HP dan uang tunai Rp5.350.000.

“Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112,114 KUHP juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2,5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI