Polda NTB tangkap 5 kurir narkoba, sita sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar

Polda NTB ungkap 13 kasus tindak pidana narkoba selama Januari 2024.
Polda NTB ungkap 13 kasus tindak pidana narkoba selama Januari 2024.

kicknews.today – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama Januari 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 17 pelaku ditangkap. Lima diantaranya merupakan pengedar jaringan antarprovinsi.

“Lima pengedar jaringan antarprovinsi tersebut yakni insial DK asal Lombok Timur, NK, perempuan asal Karawang, A asal Kota Bogor, K asal Sumbawa, dan R asal Kota Mataram,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Raden Umar Faroq, Selasa (6/2/2024).

Hasil pengungkapan itu, petugas  mengamankan 672,209 gram sabu dengan nilai Rp1 miliar, ganja 6 kilogram  seharga Rp 60 juta, dan 900 butir pil ekstasi senilai Rp 450 juta. Selain itu, diamankan pula uang senilai Rp17 juta, 18 unit handphone berbagai merek dan tiga unit motor,” jelas Kapolda. 

Penangkapan jumlah besar itu lanjut Kapolda, yakni pelaku inisial K, asal Sumbawa. Dia ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan pelaku diamankan empat bungkus sabu dengan berat 172,68 gram.

Dari pengakuannya, K mengaku telah membawa lima bungkus sabu dari Batam menuju Lombok. Barang bukti itu akan diserahkan kepada seseorang di Gunung Sari, Lombok Barat dengan dijanjikan upah uang berjumlah Rp. 20 juta. 

Kemudian penangkapan pelaku inisial DK, asal Lombok Timur. Dia dibekuk saat mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 6 kilogram sabu. 

.

Selanjutnya penangkapan NK, perempuan asal Karawang dan A, pria asal Kota Bogor. Keduanya ditangkap di parkiran sebuah retail modern di Jalan Raya Kopang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada 20 Januari 2024. Dari tangan pelaku diamankan 196,82 gram sabu yang dibungkus dalam 4 poket

Pada 31 Januari, petugas mengamankan R asal Mataram di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram. Modusnya, pelaku membawa paket sembilan bungkus kopi bubuk Cap Jembatan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat 298,61 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sembilan bungkus plastik transparan yang berisi pil ekstasi berbentuk segitiga sejumlah 900 butir.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolda. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI