Polisi cegat mobil jaringan sabu di Bima, temukan senpi rakitan, peluru aktif dan lima sajam

Empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bima. Polisi turut menyita senjata api rakitan, empat peluru aktif, dan lima bilah senjata tajam. Foto: Dok. Polres Bima.
Empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bima. Polisi turut menyita senjata api rakitan, empat peluru aktif, dan lima bilah senjata tajam. Foto: Dok. Polres Bima.

kicknews.today – Polisi mencegat sebuah mobil yang diduga digunakan jaringan peredaran sabu di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Empat orang diamankan bersama sabu, senjata api rakitan, empat peluru aktif, dan lima bilah senjata tajam.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Operasi dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu menggunakan kendaraan yang melintas di Kecamatan Woha. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menghadang Suzuki APV berwarna perak yang ditumpangi empat orang di wilayah Desa Tente.

Keempat orang yang diamankan berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta; AM (26), warga Desa Tolouwi; HS (39), warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa; serta FM (29), warga Desa Renda, Kecamatan Belo.

Dari penggeledahan terhadap para terduga dan kendaraan, polisi menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,90 gram. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, empat peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga telepon seluler, uang tunai Rp800 ribu, dan mobil yang digunakan.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan keempat orang tersebut dalam peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,” kata Fikri.

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, SR mengakui sabu, senjata api rakitan, dan empat peluru tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial FD yang disebut berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Polisi masih menelusuri keberadaan FD dan sumber barang tersebut. Pengembangan sementara belum membuahkan hasil karena alamat lengkap orang yang disebutkan belum diketahui.

Polisi juga mendalami tujuan kepemilikan senjata api rakitan, peluru aktif, dan lima senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraan. Keterangan awal mengenai penggunaan senjata tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Selain perkara narkotika, polisi mengungkap SR merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2014. Ia juga disebut masuk daftar pencarian orang dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Keempat orang beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bima untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka maupun pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI