kicknews.today – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), penyidik Subdit I secara resmi melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Hariman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (05/05/2025).
”Benar, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan hari ini. Tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu kami serahkan ke Kejari Bima sesuai prosedur hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Tersangka Hariman sebelumnya diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan distribusi narkoba jenis sabu, yang diancam dengan hukuman penjara jangka panjang.
Kombes Kholid menegaskan bahwa Polda NTB akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika hingga tuntas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak main-main. Polda NTB konsisten menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi kita,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” imbaunya.
Pelimpahan tahap dua ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda NTB dalam menangani kasus narkotika secara profesional dan transparan. Dengan kerja sama yang solid bersama Kejaksaan Negeri Bima, diharapkan proses hukum terhadap tersangka berjalan lancar hingga ke meja persidangan. (gii-bii)