Perusahaan harus bayar THR paling lambat H-7 lebaran

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. Berdasarkan imbauan kementerian, THR hari besar keagamaan itu diminta dibayarkan paling lambat  H-7 lebaran Idul Fitri.

“Kami minta pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran,” kata Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris, Selasa (26/3/2024).

Surat himbauan pembayaran THR telah disampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan.

Kepada perusahaan tersebut diharapkan agar membayar THR sesuai satu kali upah. Kemudian tidak boleh membayar dengan sistim cicil atau pun cara sejenis lainnya.

“Aturannya harus dibayar lunas sesuai upah satu kali gaji. Jadi gak bisa dicicil,” jelasnya.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan THR seperti, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus hingga satu tahun atau lebih. Kemudian karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Misal kurang dari satu tahun masa kerjanya, THR tetap dibayar tapi diberi secara proporsional sesuai perhitungan,” tegasnya.

Selain imbau perusahaan bayar THR H-7 lebaran, Disnaker Kota Bima juga telah membentuk posko pengaduan. Posko tersebut dibentuk sesuai aturan kementerian untuk memfasilitasi pekerja yang bermasalah dengan THR.

Jika ingin melakukan pengaduan, pekerja atau buruh diperkenankan datang melapor ke posko pengaduan di Kantor Disnaker. Baik laporan secara personal maupun dilakukan secara kelompok.

“Cukup bawa KTP, cerita gambaran masalah, dokumen perjanjian kerja dan lain-lain. Selanjutnya, baru dimediasi dengan perusahaan terkait,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI