Perlindungan PMI Lombok Timur diperkuat

Pelatihan tata kelola migrasi berlangsung di Hotel Syariah Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Problem Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat kompleks karena melibatkan rantai panjang dari daerah asal hingga negara tujuan. Masalah utamanya meliputi birokrasi rentan pungli, minimnya keterampilan, jeratan calo, hingga kekerasan dan eksploitasi di luar negeri. Sehingga adanya pelatihan tata kelola migrasi dan perlindungan PMI untuk tingkat kabupaten atau kota yang berlangsung pada Kamis, 18-19 juni 2026 di Hotel Syariah Lombok Timur. Pelatihan tersebut merupakan kelanjutan dari program penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan PMI ditingkat kabupaten atau desa.

 

Komunikasi diantara seluruh yang terlibat baik NGO, Infest Yogya, SBMI, OPD, Pemerintah Daerah, lembaga, ADBMI, dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan karena memiliki pemegang peranan besar terhadap keberlangsungan PMI wabil khusus di Kabupaten Lombok Timur.

 

Selaku pemapar materi, Edi menjelaskan bahwa dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi pelatihan karena Lombok Timur menjadi salah satu daerah asal PMI terbesar. Merujuk pada data Kementerian Pelindungan PMI sepanjang tahun 2025, penempatan PMI dari Kabupaten Lombok Timur mencapai 13.745 penempatan (KP2MI, 2025). Jumlah tersebut menempatkan Kabupaten Lombok Timur pada posisi kedua terbesar nasional setelah Indramayu. Pada level nasional, sepanjang tahun 2023-2025.

 

Sehingga tahun 2026 ini, Yayasan INFEST Yogyakarta bekerja sama dengan IOM Indonesia dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengujicobakan model pendekatan tata kelola migrasi dan pelindungan pekerja migran di dua kabupaten yakni Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Model pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola migrasi dan pelindungan PMI pada level kabupaten dan desa.

 

Merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Indonesia telah memandatkan kewenangan perlindungan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa. Perlindungan mencakup aspek sosial, ekonomi, dan hukum serta meliputi fase sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja.

 

Sedangkan penjelasan dari pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah, H.M Juaini Taofik mengatakan, pelatihan tersebut sangat penting untuk kepatuhan para penyelenggara yang memang memiliki tupoksi terkait PMI.

 

“Kalau kami dari birokrasi pertama yang kita tekankan adalah bagaimana kita meningkatkan kepatuhan kita terhadap policy atau kebijakan yang memang sudah diatur, baik dalam regulasi Undang-undangnya, Perdanya, Perbupnya,” katanya.

 

Pemda, ungkapnya, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di aspek keimigrasian, diantaranya dengan menghadirkan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur. Namun demikian ia mengakui masih ada tantangan dalam tata kelola PMI sejak awal. Salah satu tantangan tersebut menurut Sekda adalah membentuk kemandirian PMI.

 

“Tantangan kita adalah bagaimana kita membiasakan calon PMI kita untuk lebih awal mandiri mengurus urusannya. Ya, mungkin di awal kita damping, tetapi harus kita biasakan,” jelasnya.

 

Ia menyadari tingkat pendidikan dan literasi masyarakat juga menjadi tantangan. Pekerja migran dinilai rentan terhadap risiko perekrutan tidak etis dan aspek-aspek merugikan lainnya, terlebih dengan masih adanya pekerja migran unprosedural. Karena itu dilakukan penguatan proses dalam formulasi kebijakan di Pemerintahan yang berorientasi perlindungan kepada pekerja migran. Selain itu ditekankan pula kepada pelaku usaha (bisnis) agar dapat melakukan perekrutan secara etis dan menghadapi persoalan yang mungkin muncul. Upaya lainnya adalah dengan mediasi bagi pekerja migran baik di aspek hukum maupun non hukum.

 

Pelatihan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga pelaku usaha, dan tentunya pekerja migran Itu sendiri. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI