kicknews.today – Seorang perempuan berinisial AA (24) asal Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat diamankan polisi lantaran mengambil HP rekan kerjanya, Sabtu (3/8/2024). Di hadapan polisi, terduga pelaku mengaku beralasan untuk niat bersedekah dan menyumbang ke Palestina.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan rekan kerjanya inisial DS, 24 tahun. Korban mengaku kehilangan iPhone di tas ransel di tempat kerjanya di Jalan Bung Karno, Pagesangan Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, kasus pencurian tersebut baru diketahui pada 11 Juni 2024. Korban sempat mengira iPhone miliknya ketinggalan di rumah.
Karena tak kunjung ditemukan, korban menceritakan hal itu ke rekan kerjanya termasuk pelaku. Pelaku sempat menanyakan ciri-ciri HP berikut nomor IMEI dan lainnya kepada korban dengan alasan membantu untuk melacak. Ternyata data-data tersebut dipakai pelaku untuk membuka HP dan menjualnya sebesar Rp 7,5 juta.
“Setelah diselidiki akhirnya kasus itu terungkap dan anggota mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku mengaku nekat mengambil HP rekan kerjanya karena kesal. Hasil dari penjualan HP tersebut ia pakai untuk sumbang ke Palestina, beli nasi bungkus dan dibagikan ke warga kurang mampu.
“Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (jr)