Penutupan TPST picu perubahan sistem, DLH KLU terapkan skema pemilahan sampah

Ilustrasi.

kicknews.todayPenutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Trawangan beberapa bulan lalu dipicu oleh persoalan keterbatasan lahan serta lonjakan volume sampah, terutama saat musim kunjungan wisatawan meningkat.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Masjudin menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah secara resmi mendukung operasional TPST yang berada di luar lahan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, sebelumnya pengelolaan sampah di Gili Trawangan sempat memanfaatkan lahan milik warga di luar area TPST. Namun, ketika lahan tersebut ditutup oleh pemiliknya, pengelola tidak lagi memiliki alternatif lokasi pembuangan.

“Awalnya pengelola menggunakan lahan milik warga. Setelah lahan itu ditutup, seluruh aktivitas pembuangan dan pengolahan langsung diarahkan ke TPST,” ujar Masjudin, Rabu (08/04/2026).

Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya beban di TPST. Dalam kondisi normal, volume sampah yang masuk berkisar antara 14 hingga 15 ton per hari. Namun saat musim ramai wisatawan (high season), jumlahnya bisa mencapai hingga 20 ton per hari.

Lonjakan volume tersebut membuat kapasitas TPST tidak lagi mampu menampung dan mengelola seluruh sampah yang masuk secara optimal.
Melihat kondisi itu, DLH KLU bersama kepala UPTD mengambil langkah cepat dengan memediasi pengelola sampah di Gili Trawangan dengan pemilik lahan setempat.

Hasil mediasi tersebut membuahkan solusi sementara berupa pemanfaatan lahan baru di sebelah timur area tumpukan sampah yang sudah ada. Lahan tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh pemiliknya, khusus untuk pengelolaan sampah organik.

“Ada pihak yang bersedia membantu dengan memberikan lahannya tanpa biaya, khusus untuk pengolahan sampah organik,” jelasnya.

Dalam skema baru tersebut, pengelola diwajibkan melakukan pemilahan sampah. Sampah organik diarahkan ke lahan baru untuk diolah, sementara sampah lainnya dibagi antara yang tetap ditangani di TPST dan yang akan diangkut sesuai kapasitas pengelolaan.

Masjudin menegaskan, dengan volume sampah yang besar, tidak mungkin seluruhnya ditangani hanya di satu titik.

“Tidak mungkin satu lokasi mampu mengelola sampah sebanyak itu. Karena itu dilakukan pembagian peran agar penanganan lebih maksimal,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI