Penumpang pesawat udara wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

kicknews.today – Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Lombok.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021, tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini, wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Rabu (25/8).

Ia menjelaskan, hasil tes swab PCR/antigen, serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara, akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini.

Sehingga lanjut Jati, akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena prosesnya dilakukan secara digital.

“Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy, yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.

Aplikasi resmi milik pemerintah ini, juga akan memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.

“Kami selaku pihak pengelola bandara mengingatkan kepada masyarakat, agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” ujarnya.

Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (RT-PCR atau rapid tes antigen), pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan atau laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi.

“Calon penumpang dapat memastikan dengan mengeceknya pada menu “Paspor Digital” di aplikasi PeduliLindungi atau melalui website https://cekmandiri.pedulilindungi.id,” ujarnya.

Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka diaplikasi PeduliLindungi.

“Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas KKP yang ada di pintu masuk keberangkatan di bandara,” katanya.

Menurut Jati, pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder di bandara untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. “Penerapan prosedur protokol kesehatan di lapangan senantiasa berjalan secara ketat untuk mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 melalui transportasi udara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI