Pengembangan kasus di Kayangan berujung penggerebekan DPO sabu di Mataram

Tampak tiga pelaku pengedar sabu yang sempat dpo. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap petugas di wilayah Kecamatan Kayangan pada Maret 2026.

Menurutnya, pengembangan dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku SH alias P mengarah kepada seorang pria berinisial DK alias D yang diduga menjadi pemasok barang bukti sabu dalam perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Tim kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif,” ujar AKP Nyoman Diana, Rabu (20/05/2026).

Polisi sebelumnya diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada DK alias D. Namun karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan target, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan. Saat petugas tiba di lokasi, DK alias D bersama seorang pria lainnya berinisial M alias A sempat berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan keduanya.

Dari tangan DK alias D, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 8,89 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, klip plastik, pipet modifikasi, hingga telepon genggam.

Sedangkan dari M alias A, petugas mengamankan satu klip plastik diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram, uang tunai Rp300 ribu, dompet, dan satu unit telepon genggam.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tes urine, perempuan tersebut dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan DK alias D dan M alias A positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Atas perbuatannya, DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara M alias A dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.

“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI