Pengelolaan air Gili Trawangan masih berproses, PDAM KLU ungkap kendalanya

Direktur Utama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung KLU, Ramadan Jayadi

kicknews.today – Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa pengelolaan dan pelayanan air bersih di kawasan Gili Trawangan hingga saat ini masih berjalan sembari proses pemenuhan perizinan terus dilakukan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung KLU, Ramadan Jayadi menyampaikan, hal tersebut sebagai respons atas adanya dugaan aktivitas pengelolaan air bersih secara ilegal di Gili Trawangan.

Ramadan mengatakan, pihaknya menghormati fungsi kontrol masyarakat, termasuk kritik maupun dugaan yang disampaikan lembaga masyarakat. Namun, menurutnya, tudingan tersebut perlu didukung data dan dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menghormati mereka sebagai fungsi kontrol masyarakat. Apapun yang mereka diskusikan atau giringkan terkait dugaan ilegal, kami juga mempunyai kajian dengan KPM. Karena kami selaku operator Perumda tetap mengacu kepada KPM,” ujar Jayadi, Senin (24/08/2026).

Dia menjelaskan, terkait perizinan pengelolaan air bersih di Gili Trawangan, terdapat satu izin yang sebelumnya telah dicabut, yakni izin lokasi/operasional sementara yang diterbitkan pada 2024.

Meski demikian, pelayanan air bersih tetap dilakukan karena pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah melakukan rapat dan mengambil langkah diskresi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

“Yang dicabut itu hanya satu izin, izin lokasi. Kemudian Pak Bupati rapat dengan Forkopimda dan mengeluarkan diskresi. Karena kita tidak ingin terjadi zero service, sehingga distribusi air bersih tetap dilakukan,” jelasnya.

Menurut Jayadi, pemerintah daerah hingga kini masih berupaya melengkapi seluruh proses perizinan. Kendala utama yang dihadapi berada pada status kawasan konservasi yang menjadi lokasi pengelolaan air.

Dia menyebut proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan masih dalam tahapan verifikasi pemerintah pusat.

“Pemda sampai saat ini tetap melakukan pemenuhan izin. Hanya terbentur karena kawasan konservasi. Kita terus berusaha dengan Pemda melakukan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya pelayanan air di sana,” katanya.

Jayadi juga menjelaskan bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih di Gili bukan semata-mata menggunakan satu teknologi. Sistem beach well menjadi salah satu opsi yang dikembangkan berdasarkan masukan dari sejumlah kementerian.

Menurutnya, beach well merupakan metode pengambilan air melalui sumur resapan di kawasan pinggir pantai yang kemudian diolah melalui proses desalinasi sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Sementara itu, sistem SWRO (Seawater Reverse Osmosis) tetap menjadi bagian dari rencana pengelolaan air bersih di kawasan Gili.

“Beach well itu semua. Tetap ini kan metodenya. SWRO-nya tetap. Kenapa pindah ke beach well? Karena beberapa kementerian waktu itu mengarahkan kita ke beach well,” ujarnya.

Untuk kondisi saat ini di Gili Trawangan, PDAM menggunakan sistem open intake setelah sistem HDD (Horizontal Directional Drilling) sebelumnya dihentikan oleh kementerian.

“Untuk yang di Trawangan masih menggunakan sistem HDD. Tetapi karena HDD waktu itu distop oleh kementerian, sehingga saat ini menggunakan open intake,” terang Jayadi.

Dia menjelaskan, open intake memanfaatkan air resapan yang dipengaruhi kondisi pasang surut untuk kemudian digunakan dalam proses pengolahan air.

Terkait kekhawatiran terhadap limbah hasil proses desalinasi atau brine, Jayadi memastikan pihaknya telah melakukan kajian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam rencana sistem beach well, air yang diperoleh dari sumur resapan akan melalui proses pengolahan dan desalinasi. Sementara air sisa proses tersebut akan dialirkan melalui pipa menuju titik pembuangan yang direncanakan berada di luar kawasan konservasi.

“Untuk outtake atau pembuangan brine, tentunya kita juga sudah mengkaji dengan KKP. Nanti akan ada sekitar 1.500 meter pipa. Artinya bukan di kawasan kelautan konservasi,” katanya.

Jayadi menegaskan, sistem beach well bukan merupakan inisiatif sepihak dari pihak tertentu, melainkan hasil konsultasi yang dilakukan PDAM bersama pemerintah daerah dan KPM dengan sejumlah kementerian.

Dia menyebut metode tersebut dipilih karena dinilai lebih ramah lingkungan dan menjadi salah satu rekomendasi dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan Gili.

“Kami bersama KPM dan Pemda waktu itu meminta pendapat di beberapa kementerian. Dan selalu disarankan menggunakan sistem beach well yang ramah lingkungan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI