Pemuda di Mataram ditangkap karena sering mencuri di rumah tetangga 

Pemuda inisial Z, 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu malam (16/3/2024).
Pemuda inisial Z, 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu malam (16/3/2024).

kicknews.today – Pemuda inisial Z, 23 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram ditangkap polisi, Sabtu malam (16/3/2024). Terduga pelaku dibekuk karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah tetangganya.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Baiq Lina R, 48 tahun. Korban melaporkan kehilangan sejumlah laptop yang dicuri pelaku.

“Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban. Ternyata pelaku sudah tiga kali mencuri di rumah korban, namun sebelumnya korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali,” jelas Kasat, Sabtu, (16/3/2024).

Kompol Yogi juga menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Selanjutnya pada hari Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Aneka 2 Gang H. Nursamin, Dasan Agung.

Adapun barang bukti yakni, 2 buah laptop merk Lenovo, 1 Laptop merk Sony Vaio E, 1 buah tas punggung dan 1 buah tas selempang. Kini terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, jelasnya

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun “, tutupnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI