Pemprov NTB luruskan video viral dugaan penghinaan Al-Qur’an

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (poto kicknews.today/ist)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan penjelasan resmi menyusul kembali beredarnya video di media sosial yang memicu dugaan penghinaan terhadap Al-Qur’an. Penjelasan ini disampaikan untuk mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB memahami munculnya perhatian publik terhadap video tersebut. Bahkan, sejumlah warganet dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB dalam pemberitaan media juga menyampaikan dugaan adanya unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an.

 

Namun demikian, Pemerintah Provinsi NTB memandang penting agar setiap informasi dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

 

“Atas dasar itu, Tim Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfotik NTB yang dipimpin Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bayu Suryawan, S.STP., pada Kamis, 2 Juli 2026 telah melakukan koordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap substansi video tersebut,” jelas Ahsanul Khalik.

 

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa ucapan dalam video menggunakan bahasa Sasak. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap naskah asli beserta terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat terhadap makna yang disampaikan.

 

Analisis kebahasaan kemudian difokuskan pada sejumlah frasa yang menjadi perhatian publik, yakni “Al-Qur’an bukan buku”, “Al-Qur’an kamu jadikan konsep?”, “Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu”, serta “Al-Qur’an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita.”

 

Menurut hasil analisis tersebut, kalimat “Al-Qur’an bukan buku” dipahami sebagai penegasan mengenai kedudukan Al-Qur’an sebagai kitab suci yang tidak dapat disamakan dengan buku pada umumnya, sehingga secara kebahasaan tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan terhadap Al-Qur’an.

 

Sementara itu, frasa “Al-Qur’an kamu jadikan konsep?” dan “Al-Qur’an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita” menggunakan kata ganti “kamu”, sehingga sasaran kritik diarahkan kepada lawan bicara yang dianggap menggunakan atau mengatasnamakan Al-Qur’an secara tidak benar, bukan kepada Al-Qur’an itu sendiri.

 

Demikian pula dengan kalimat “Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu”, yang menurut analisis merupakan kritik terhadap individu tertentu beserta para pendukungnya, bukan terhadap Al-Qur’an sebagai objek.

 

Sebagai tindak lanjut, hasil analisis tersebut disampaikan kepada Toni Samsul Hidayat, M.Pd., peneliti sekaligus ahli bahasa pada Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk dilakukan kajian linguistik.

 

Berdasarkan hasil kajian tersebut, ahli bahasa menyimpulkan bahwa pernyataan dalam video tidak menunjukkan adanya unsur makna kata maupun konstruksi frasa atau kalimat yang mengarah pada penistaan terhadap Al-Qur’an. Sasaran tuturan dalam pernyataan tersebut dinilai mengarah kepada individu yang menjadi lawan bicara, bukan kepada Al-Qur’an.

 

Ahsanul Khalik menegaskan bahwa penjelasan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun memberikan penilaian hukum terhadap perkara yang berkembang.

 

“Yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah hasil analisis kebahasaan yang dilakukan secara objektif berdasarkan struktur bahasa, makna kalimat, dan hasil kajian ahli bahasa. Adapun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.

 

“Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Menjaga ketenangan, persatuan, dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita utamakan di atas segala perbedaan penafsiran,” pungkasnya. (wii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI