kicknews.today – Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Program PKH Daerah Kota Bima Tahun 2026 yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman, S.E., di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa PKH tidak sekadar dimaknai sebagai bantuan sosial, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, khususnya warga kurang mampu.
“PKH bukan sekadar bantuan sosial. PKH adalah bentuk kepedulian pemerintah, sekaligus jembatan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan perhatian lebih,” ujarnya.
Ia menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan PKH, yakni tepat sasaran, tepat pemanfaatan, dan tepat penyaluran. Menurutnya, ketepatan sasaran harus didukung oleh data terpadu yang akurat dan terus diperbarui. Sementara itu, pemanfaatan bantuan perlu diperkuat melalui sinergi lintas sektor antara Dinas Sosial, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.
Wali Kota juga mengajak seluruh camat dan lurah untuk aktif melakukan pembaruan data, memperkuat pengawasan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan penuh kepedulian.
“Kita tidak boleh membiarkan bantuan salah sasaran, karena setiap rupiah yang kita kelola adalah amanah rakyat, apalagi di tengah kondisi keterbatasan fiskal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari tumbuhnya kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kemiskinan serta mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.I.P., menyampaikan bahwa program PKH daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial sebagai pelaksana teknis menjalankan program tersebut dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Keluarga Harapan.
“Melalui program ini, kita berharap dapat menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Ini adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dari seluruh pihak,” jelasnya. (jr)


