kicknews.today – Sekitar 160 titik bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan masuk dalam pemetaan awal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Penertiban ditargetkan mulai November 2026, setelah penyusunan konsep penataan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengatakan bangunan yang terdata mencakup konstruksi permanen dan semipermanen. Data rinci berada pada dinas yang menangani pekerjaan umum.

“Sekitar 160-an kalau tidak salah. Ada datanya di PU, bangunannya ada yang permanen dan semi-permanen,” kata Totok, Senin (5/10/2026).
Pemkab kini menyusun rencana induk atau master plan sebagai pedoman penataan. Menurut Totok, masyarakat meminta kejelasan mengenai pemanfaatan kawasan setelah penertiban agar bangunan tidak kembali bermunculan.
Konsep tersebut ditargetkan selesai dalam satu hingga dua pekan, kemudian disosialisasikan untuk memperoleh masukan warga. Setelah disepakati, pemerintah akan melanjutkan tahapan administrasi, termasuk pemberian surat peringatan.
Baca juga: Satpol PP KLU segera tertibkan bangunan di sempadan pantai Gili Trawangan
Pemilihan November mempertimbangkan periode kunjungan wisata yang mulai berkurang. Totok menyebut kawasan tersebut masih ramai wisatawan, termasuk selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Penataan tahun ini difokuskan di Gili Trawangan. Gili Meno dan Gili Air direncanakan menyusul pada tahun berikutnya.
Persoalan bangunan di sempadan pantai Gili Trawangan sudah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada Januari 2025, Pemkab Lombok Utara menyebut penertiban menghadapi kendala kewenangan, anggaran, personel, dan peralatan.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Lombok Utara saat itu, Paturahman, mengatakan penanganan kawasan membutuhkan koordinasi pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat karena berkaitan dengan kawasan konservasi.
Penertiban pada 2017–2018 disebut sempat mengurangi bangunan yang melanggar. Namun, lemahnya pengawasan membuat bangunan kembali muncul di kawasan tersebut.
Baca juga: Bangunan di sempadan Pantai Gili Trawangan akan ditertibkan
Pada Agustus 2025, Satpol PP juga telah menyampaikan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram dan Polres Lombok Utara. Pendekatan persuasif kepada pengusaha dilakukan bersamaan dengan pendataan serta pemberian teguran.
“Kami sudah koordinasi dengan Kejari dan Polres dan akan ada upaya tegas yang kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Totok dalam pemberitaan kicknews.today pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, Satpol PP menyebut penataan sempadan pantai sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan proses panjang. Pemerintah juga mengumpulkan data perusahaan dan merumuskan batas pemanfaatan kawasan sebagai bagian dari persiapan penertiban. (red.)






