kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam agenda Rapat Paripurna DPRD KLU, Kamis (04/06/2026). Ketiga Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembangunan daerah, kesejahteraan sosial, tata kelola perumahan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengajuan dan penjelasan pokok-pokok pikiran Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran OPD lingkup Pemkab Lombok Utara.

Adapun tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyoroti pentingnya regulasi kesejahteraan sosial sebagai respons terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Meski angka kemiskinan di Lombok Utara mengalami penurunan dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024, tantangan baru muncul akibat meningkatnya garis kemiskinan dan melemahnya daya beli masyarakat.
Standar kebutuhan dasar per kapita per bulan tercatat naik dari Rp556.462 pada 2023 menjadi Rp594.789 pada 2024. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kemampuan ekonomi rumah tangga di tengah tekanan inflasi.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah ingin memastikan program bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial berjalan lebih terarah, berbasis data, serta tepat sasaran bagi masyarakat rentan.
Sementara itu, Raperda tentang PSU Perumahan diajukan sebagai upaya menata pertumbuhan sektor perumahan yang berkembang pesat di Lombok Utara. Hingga saat ini tercatat sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang.
Namun, perkembangan tersebut menyisakan persoalan terkait belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh sejumlah pengembang kepada pemerintah daerah. Fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, hingga ruang terbuka hijau belum memiliki kejelasan status aset sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin mempertegas kewajiban pengembang agar menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah demi terciptanya kawasan hunian yang layak, tertata, dan berkelanjutan.
Raperda ketiga menyasar penguatan sektor ekonomi daerah melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tata Tunaq Berkah. Pemerintah daerah mengakui bahwa tata kelola dan kontribusi perusahaan daerah tersebut terhadap PAD masih belum optimal.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dinilai penting guna memperkuat regulasi, memperbaiki manajemen perusahaan, menata struktur organisasi, sekaligus memperluas lini usaha agar BUMD lebih produktif dan mampu memanfaatkan potensi daerah secara maksimal.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap pembahasan tiga Raperda strategis ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah. (gii/*)




