Pemda Lombok Timur rencanakan semua pasar jadi UPTD

PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik
PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik

kicknews.today – Untuk memaksimalkan Retribusi Daerah, ke depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur berencana semua pasar akan berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dengan demikian, pengelola pasar nantinya akan dipimpin oleh Kepala UPT dan akan bertanggungjawab kepada kepala dinas terkait.

“Memang ada arah untuk kesana, tapi kita menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu,” kata Pj Bupati Lombok Timur, H M Juaini Taofik, Jumat, (22/3/2024).

Pada gambaran umum kata Juaini, UPTD pasar nantinya mempunyai tugas pokok membantu dan melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas. Seperti dalam hal penataan, pengelolaan, pemungutan retribusi, dan pengembangan pasar serta perlindungan konsumen, pengadaan, dan penyaluran usaha perdagangan.

Kendati demikian, rencana itu akan disampaikan setelah rapat evaluasi bersama semua Plt. Kepala Pasar yang direncanakan akan digelar pada 31 Maret nanti.

“Akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret nanti, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi,” tambahnya.

Pasalnya, sejumlah purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dijadikan sebagai Plt. Kepala Pasar (Kapas). Mereka ditugaskan menjadi Plt. Kapas di pasar-pasar besar guna memaksimalkan target penarikan retribusi tinggi.

PJ Bupati menambahkan, pergantian Kapas bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan sebelumnya dianggap stagnan. Kebijakan pengganti Kapas itu terhitung sejak Januari 2024. Lalu hasilnya akan bisa terlihat mulai akhir bulan Januari dengan disandingkan retribusi bulan Desember 2023 lalu.

“Berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI