Pelapor berharap Hakim Putus Bebas 4 Terdakwa IRT di Lombok Tengah

kicknews.today – Terdakwa Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Jumat (26/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik dari penuntut umum tersebut, pihak pelapor yang juga pemilik UD. Mawar, H Swardi dan para terdakwa saling memaafkan yang disaksikan oleh Majelis Hakim.

H. Swardi mengatakan, bahwa dirinya telah meminta maaf kepada para terdakwa, dengan harapan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut atau mengurangi hukuman kepada para terdakwa.

“Harapan saya bisa meringankan atau menghentikan perkara itu dengan kata maaf saya kepada para terdakwa,” ujarnya kepada wartawan.

Meskipun dirinya telah meminta maaf kepada terdakwa, semua yang menjadi keputusan itu diserahkan kepada Majelis Hakim. Selain telah memaafkan para terdakwa, dirinya juga siap untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Semua kita serahkan kepada Majelis Hakim,” katanya.

Disinggung terkait dengan tuntutan warga yang ingin gudang tembakau tersebut ditutup, karena adanya dampak lingkungan bau yang menyengat. Kuasa Hukum UD Mawar mengatakan, bahwa yang perlu diketahui bahwa itu gudang tembakau tempat pengemasan tembakau rajangan, bukan pabrik rokok dan banyak warga setempat yang bekerja disana.

“Itu gudang pengemasan tembakau rajangan. Bukan pabrik rokok,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada semua pihak atau Pemerintah untuk mengecek langsung atau membuktikan apa yang menjadi keluhan warga atau para terdakwa tersebut. Karena dengan adanya kasus ini banyak informasi yang beredar tidak sesuai di lapangan

“Mari kita sama-sama buktikan di lapangan dan kami siap menerima segala keputusan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Dani saat mendampingi pelapor.

“Sebelum masuk persidangan, kami mau untuk dilakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan. Kami merasa risih dengan adanya pelemparan itu, sehingga kami melapor kepada aparat,” pungkasnya.

“Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asri saat memimpin persidangan para terdakwa. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI