Operasi Keselamatan Rinjani dimulai, berikut 11 jenis pelanggaran yang ditindak

doc. Petugas saat lakukan razian kendaraan di Mataram.
doc. Petugas saat lakukan razian kendaraan di Mataram.

kicknews.today – Operasi Keselamatan Rinjani 2024 dimulai Senin (4/3/2024). Razia kendaraan ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan atau berakhir 17 Maret 2024.

Operasi Keselamatan Rinjani 2024 digelar serentak di seluruh daerah di NTB. Dalam operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Novit Prasetyo mengatakan pihaknya menerjunkan sejumlah personel selama Operasi Keselamatan Rinjani 2024. Selama operasi, petugas akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Beberapa sasaran diantaranya yakni, pengendara di bawah umur, berkendara menggunakan ponsel yang dapat membahayakan pengendara lainnya.

Selanjutnya, petugas juga akan membidik pengendara motor yang tidak pakai helm SNI, pengendara tidak pakai sabuk pengaman hingga penggunaan pelat nomor rahasia.

“Seluruh pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 akan ditindak oleh petugas,” katanya.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

2. Pengendara yang tidak menggunakan helm

3. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Melawan arus lalu lintas

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

7. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

8. Kendaraan yang melebihi muatan

9. Penggunaan plat khusus palsu

10. Berkendara menggunakan ponsel 11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI