kicknews.today – Oknum polisi berinisial F pemeran laki- laki video mesum di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi berpangkat Briptu tersebut dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Oknum F sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU karantina kesehatan,” tegas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel STK, Selasa (2/2).

Kata dia, meski oknum ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
“Ini ancaman hukumannya cuman satu tahun, makanya tidak ditahan. Jangan disamakan dengan penyebar video tersebut mereka kita tahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.
Kemudian terkait dengan oknum perempuan pemeran dalam video tersebut penyidik belum mengambil keterangannya. Karena oknum tersebut masih di isolasi Covid-19.
“Insya Allah oknum perempuan tersebut direncanakan akan diperiksa, Kamis (4/2) mendatang,” tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93
Undang-undang nomor 6 tahun 2018
tentang kekarantinaan kesehatan dan
penyebaran wabah penyakit Covid-19
menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sehingga
menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (rif)