kicknews.today – Oknum Pendiri TPQ di Desa Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur inisial Ustadz MY, 29 tahun diduga melecehkan perempuan inisial IA, 27 tahun akhirnya penuhi panggilan polisi. Sebelumnya, terduga pelaku sempat mangkir pada panggilan pertama Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
“Panggilan kedua yang bersangkutan baru hadir,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, Minggu malam (21/1/2024).
Terduga pelaku memenuhi panggilan beberapa hari lalu. Nikolas belum menjelaskan perihal hasil pemeriksaan terduga pelaku.
“Pelaku sudah diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial IA,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan itu terjadi pada 17 Desember 2023 lalu. Kejadian itu bermula saat korban mengetuk rumah toko (ruko) yang ditempati terduga pelaku. Sesaat kemudian terduga pelaku menjawab dan meminta korban masuk. Saat hendak masuk, pelaku tiba-tiba menarik korban.
Korban sempat menghindar, namun terduga pelaku memeluk korban. Korban tetap berontak dan mengingatkan terduga pelaku bahwa mereka sudah sama-sama memiliki anak istri. Akan tetapi terduga pelaku tetap tidak mendengar dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.
Saat korban jatuh, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya. Usai alami kejadian itu, korban trauma dan menangis saat pulang. Diketahui, korban dan terduga pelaku pernah berpacaran saat masih muda. “Korban langsung menelpon suaminya yang saat ini berada di Malaysia. Suaminya geram dan meminta istrinya untuk melaporkan tindakan ke pihak berwajib,” pungkas Iptu Nikolas berdasarka laporan korban. (jr)