kicknews.today – Pengendara di Nusa Tenggara Barat diminta memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Patuh Rinjani 2026 dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, mulai 28 Oktober hingga 11 November 2026, dengan menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Di wilayah hukum Polresta Mataram, operasi tersebut akan menjangkau seluruh jenis kendaraan bermotor. Pengawasan tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor, tetapi juga pengemudi mobil dan kendaraan bermotor lainnya.
Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan, terutama yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia.
Keterangan tersebut disampaikan Puteh, Jumat (23/10/2026), mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Baca juga: Operasi Patuh 2026 ditunda, pengendara diminta tetap lengkapi persyaratan berkendara
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta melawan arus lalu lintas.
Polisi juga menyasar pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melaju melebihi batas kecepatan, dan berkendara secara ugal-ugalan. Pengendara di bawah umur serta pengemudi dalam pengaruh alkohol turut menjadi sasaran penindakan.
Puteh menjelaskan pelaksanaan operasi akan memadukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pengendara yang kedapatan melanggar dapat dikenai tilang sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam operasi ini akan dilakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun tindakan tegas berupa tilang terhadap pengendara yang kedapatan melanggar,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satlantas Polresta Mataram menyiapkan sosialisasi melalui penyebaran pamflet, pemasangan spanduk, dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas. Edukasi tersebut juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan itu, kepolisian berharap pengguna jalan memahami risiko dari pelanggaran yang dilakukan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Menjelang pelaksanaan operasi, masyarakat diimbau memeriksa kembali kelengkapan dokumen berkendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dipastikan masih berlaku.
Pengendara sepeda motor juga diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), mematuhi rambu, serta menghindari aktivitas yang mengganggu konsentrasi selama berkendara.
Puteh mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan setiap kali menggunakan kendaraan.
“Mari tingkatkan disiplin dan kepatuhan berlalu lintas. Demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” katanya Sabtu (24/10/2026). (red.)


