Modus ancam sebar foto, pemuda di Mataram cabuli siswi SMA

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

kicknews.today – Seorang pemuda inisial MMA, asal Dasan Agung Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis malam (20/6/2024). Pemuda 22 tahun itu diamankan karena diduga mencabuli remaja 16 tahun asal Ampenan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban pada 20 Juni lalu.

“Tindakan asusila tersebut terjadi sejak sekitar April 2024 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah penginapan wilayah Cakranegara, Mataram,” ungkap Yogi, Kamis (20/06/2024).

Yogi menjelaskan, kasus itu terungkap pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 05.00 Wita. Kaka kandung korban memperlihatkan beberapa foto bergerak di layar handphone ke bapaknya. Foto-foto tersebut menampilkan korban bersama terduga pelaku sedang berpelukan. Ada pula beberapa foto lain menunjukkan perilaku asusila.

“Mengetahui hal tersebut bapaknya menanyakan kepada korban perihal foto tersebut,” kata Yogi.

Di hadapan bapaknya, korban mengaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan hubungan persetubuhan. Korban mengaku terpaksa memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan, karena diancam foto mesumnya disebar.

“Pelaku ancam sebar foto jika korban tidak memenuhi keinginannya,” kata Yogi.

Setelah kasus itu dilaporkan bapak korban, pelaku ditangkap. Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek. Atas perbuatannya diancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI