kicknews.today – Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Curanmor di Perumahan Griya Permata, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang terjadi 25 Maret 2024. Dari pengungkapan itu, pria inisial H (32) warga Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, berdasarkan laporan Polisi nomor 78 tertanggal 26 Maret 2024 tim melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Alhasil, tim Resmob mengamankan seorang terduga berinisial H berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
“Terungkap kasus tersebut berkat pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga pelaku yang diamankan lebih dulu. Terduga H merupakan residivis yang baru bebas Desember 2023 lalu atas kasus yang sama. Awalnya H ditangkap karena laporan yang berbeda, kemudian penyidik melakukan pengembangan sehingga laporan tersebut terungkap,” bebernya.
Lanjut Yogi, pelaku H ini merupakan spesialis Curanmor. Ia menjalankan aksinya dengan bermodalkan kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak dari sepeda motor yang disasar. Dari pengakuan terduga sudah belasan TKP Curanmor yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Mataram. Hingga saat ini baru 8 unit sepeda motor barang bukti yang berhasil ditemukan, salah satunya milik korban yang baru ditemukan tersebut.
“Atas tindakan tersebut, terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (jr)