Advokat sebut penyidik Polres Bima Kota mungkin tidak tahu SOP penyandang Disabilitas

kicknews.today – Advokat yang konsen dengan isu anak, Yan Mangandar turut menyoroti dugaan pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Bima. Ia menyebut, ada SOP khusus dalam penanganan kasus hukumnya.

Kepada kicknews.today , Advokat anak di Relawan Sahabat Anak (RSA) Yan Mangandar mengatakan, Polres Bima Kota tidak mendalami Standar Operasioanl Prosedur (SOP), pelayanan penegakkan hukum bagi penyandang disabilitas yang telah diterbitkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 lalu.

“Besar kemungkinan penyidik Polres Kota Bima, tidak mengetahui atau mungkin mengetahui tapi tidak memahami SOP tersebut,” kata Yan, Senin (1/11).

Baca Juga: Bantah hentikan kasus pemerkosaan disabilitas, Polres Bima Kota akan gelar perkara di Polda NTB

Yan melanjutkan, seandainya SOP itu dipenuhi maka kasus yang ada di Bima tidak akan dihentikan proses penyelidikannya. Menurutnya, SOP tersebut dirancang sudah cukup baik.

Dia menjelaskan, kasus serupa pernah terjadi di Kota Mataram pada Juli lalu. Yan menceritakan, awalnya pelaku tidak mengakui sama sekali perbuatannya dan korbannya juga seorang penyandang disabilitas.

“Kemudian Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, melakukan Tes DNA melalui Laboratorium Forensik Mabes Polri, terhadap bayi yang baru dilahirkan korban. Ternyata, hasilnya DNA bayi Identik dengan Pelaku dan proses peradilan dilanjutkan,” terangnya.

Yan mengungkap, di NTB ada beberapa kasus pelecehan yang korbannya penyandang disabilitas, namun banyak dari kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran kurangnya bukti.

Baca Juga: Seorang Disabilitas di Bima diperkosa, kasus dihentikan polisi di tengah jalan

Ia pun berharap, agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik menjadi korban, saksi, maupun tersangka haruslah mendapatkan pendampingan. Mulai dari keluarga, Dinas Sosial dan juga bantuan hukum.

“Bedasarkan informasi dari keluarga korban kasus dihentikan. Maka RSA sangat menyayangkan. Semestinya polisi tidak menyamakan kasus ini, dengan kasus normal yang mesti ada minimal 2 saksi. Apalagi jika kasus dihentikan, karena kurangnya bukti. Jika begitu, Polres Kota Bima sangat prematur dalam menghadapi kasus ini,” pungkasnya. (Nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI