KPU Lombok Utara pastikan pemilih pemula dapat KTP sebelum 27 November 2024

KPU Lombok Utara saat menggelar Rapat Pleno Terbuka.
KPU Lombok Utara saat menggelar Rapat Pleno Terbuka, Sabtu (10/8/2024).

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sabtu (10/08/2024).

Ketua KPU KLU, Nizamudin, mengatakan rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan dalam pemutakhiran data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

“DPS yang ditetapkan saat ini masih bersifat sementara, dan sangat mungkin akan mengalami perubahan hingga mencapai tahap DPT (daftar pemilih tetap),” terang Nizam.

Perubahan tersebut, lanjutnya, bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, masuk penjara atau mengalami perubahan status lainnya.

“Karena hal tersebut, maka KPU membuka ruang untuk masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS ini. Namun, harus disertai dengan bukti otentik agar kami bisa tindaklanjuti,” katanya.

Dikatakan Nizam, DPS yang ditetapkan saat ini nantinya akan berubah menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah pleno kembali pada tanggal 5-7 September 2024 mendatang.

“Kemudian nantinya akan di pleno kan juga di tingkat kecamatan pada tanggal 9-11 September 2024, yang selanjutkan akan di pleno kan kembali di tingkat kabupaten pada tanggal 14-16 September 2014,” bener Nizam.

Pihaknya mengantisipasi akan adanya perubahan yang terjadi pada DPSHP baik dari jumlah yang bertambah dan berkurang.

Karenanya KPU Lombok Utara terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pasalnya jumlah DPS sementara yang tercatat saat ini sekitar 185 ribu pemilih yang mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya sebanyak 183 ribu pemilih.

“Peningkatan tersebut disebabkan oleh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara di November nanti. Oleh karenanya, kami di KPU hanya bisa mendorong untuk para pemilih pemula agar segera melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.

Namun diakui Nizam, pihaknya mengalami kendala dalam perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Hal tersebut lantaran Dukcapil hanya akan mengeluarkan e-KTP ketika para pemilih pemula sudah berusia 17 tahun.

“Nantinya, pada hari H pihak Dukcapil akan standby di lokasi pemilihan. Kami dari KPU akan memastikan pemilih pemula yang berusia 17 tahun mendapatkan e-KTP tepat waktu,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI