Kapolres Mataram keluarkan maklumat pembatasan jam malam anak

Maklumat pembatasan jam malam bagi anak di wilayah hukum Polresta Mataram.
Maklumat pembatasan jam malam bagi anak di wilayah hukum Polresta Mataram.

kicknews.today – Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA mengeluarkan pembatasan jam malam bagi anak di wilayah hukumnya. Maklumat Nomor : 06 / III / 2024 tentang batas waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah di bulan Ramadhan 1445 H itu untuk menjaga kondusifitas keamanan di Kota Mataram.

Pada maklumat itu, anak dibatasi keluar malam hingga pukul 22.00 Wita. Keputusan itu dipertimbangkan karena anak kerap beraktivitas di atas pukul 22.00 Wita. Aktivitas mereka berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum seperti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya dan perang petasan. 

“Kegiatan anak di malam hari sebaiknya diisi dengan belajar, tadarusan dan masjid terdekat selama Ramadhan,” kata Kapolres pada maklumat itu.

Bagi orang tua wajib mengawasi dan membatasi waktu jika anak keluar rumah sampai pukul 22.00 Wita. Jika belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi anak untuk segera pulang ke rumah.

“Tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, tempat pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” katanya.

Kapolres juga menegaskan tentang penertiban knalpot brong yang masih marak terjadi. Menurut Kapolres, setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum.

“Sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI