Kampung Nelayan Merah Putih Lombok Utara menanti restu pusat

Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mematangkan usulan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang direncanakan berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Program ini diharapkan menjadi salah satu penggerak utama peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir pada tahun 2027 mendatang.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKP3) KLU, Tresnahadi memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan telah rampung dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, proses pengajuan saat ini telah memasuki tahap akhir, bahkan tim verifikasi dari pusat telah turun langsung meninjau lokasi yang diusulkan di Desa Sukadana beberapa waktu lalu.

“Semua syarat sudah kita penuhi. Tim dari pusat juga sudah turun ke lokasi. Saat ini kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat, mudah-mudahan Lombok Utara bisa mendapatkan program ini pada 2027,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Tresnahadi menjelaskan, program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang akan menghadirkan berbagai fasilitas penunjang bagi nelayan dalam satu kawasan terpadu. Di antaranya cold storage, bengkel nelayan, toko suku cadang, SPBN, gudang, hingga tempat pengolahan hasil perikanan.

Namun demikian, masih terdapat satu kendala utama yang tengah diupayakan penyelesaiannya, yakni ketersediaan lahan. Salah satu syarat utama dari pemerintah pusat adalah adanya lahan milik pemerintah daerah atau desa di kawasan pesisir dengan luas minimal 50 are.

“Untuk saat ini kita belum memiliki lahan yang memenuhi syarat tersebut. Tapi pemerintah daerah sudah menganggarkan pembebasan lahan pada pergeseran anggaran tahun 2026. Harapannya bisa segera dieksekusi agar status lahannya clean and clear,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika proses pengadaan lahan dapat diselesaikan tepat waktu, maka pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih oleh pemerintah pusat bisa langsung dilakukan pada 2027.

Program ini nantinya tidak akan dikelola oleh kelompok nelayan secara individu, melainkan melalui Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukadana. Setelah pembangunan selesai, aset akan diserahkan kepada pemerintah daerah, kemudian dikelola bersama koperasi dengan sistem bagi hasil.

“Modelnya kerja sama. Tanah dari Pemda, pembangunan dari pusat, lalu pengelolaannya oleh koperasi dengan sistem bagi hasil,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI