kicknews.today – Desas-desus isu terkait pembelian seragam sekolah sebagai syarat daftar ulang nyatanya telah sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni. Ia secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan negeri menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang telah disempurnakan, dan mulai diberlakukan resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027.

“Poin utama aturan ini melarang keras pembelian seragam di sekolah dijadikan syarat wajib saat pendaftaran ulang siswa baru. Tidak boleh ada siswa yang ditahan pendaftarannya hanya karena belum membeli seragam dari pihak sekolah,” katanya pada Selasa (30/6/2026).
Kebijakan ini sejalan sepenuhnya dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing‑masing orang tua. Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala UPTD, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Negeri se‑Lombok Timur ini menegaskan dua pokok pengaturan.
Pertama, sekolah hanya berwenang mengatur jadwal pemakaian seragam yang telah ditetapkan secara umum. Dilarang menambah jenis, corak, atau model seragam baru di luar ketentuan resmi. Langkah ini untuk menghentikan praktik yang selama ini sering memberatkan masyarakat akibat banyaknya jenis seragam tambahan.
Kedua, terkait seragam batik khas sekolah. Bagi yang belum memilikinya, penyusunan rencana pengadaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan UPTD dan pengawas agar tidak membebani biaya bagi warga. Sekolah wajib memberi kelonggaran bagi siswa yang belum memilikinya.
Selain itu, aturan baru menyederhanakan pemakaian pakaian adat atau ciri khas budaya daerah: tidak lagi diwajibkan setiap minggu, melainkan cukup satu kali dalam sebulan, agar nilai budaya tetap terjaga namun tidak memberatkan biaya pembuatan.
Aturan ini juga mengatur ketentuan pakaian dinas bagi tenaga pendidik, disusun atas usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar penampilan guru lebih tertib dan berwibawa di lingkungan sekolah.
“Kebijakan ini dibuat demi ketertiban umum, meringankan beban ekonomi masyarakat, serta menjamin proses penerimaan peserta didik baru berjalan bersih dari segala bentuk pungutan terselubung. Kami minta seluruh pimpinan sekolah mematuhi dan melaksanakannya dengan baik,” pungkas Wathoni. (cit)




