kicknews.today – Sebanyak 135 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pembacaan hasil rekapitulasi jumlah warga binaan penerima remisi dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Kegiatan itu dihadiri, Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin dan Bupati Bima, Ady Mahyudi. Pemberian remisi pada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bima.

Kepala Rutan Kelas II B Raba Tajudinur A.Md IP, SH, MH menyampaikan, jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini mencapai 507 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 orang berstatus tahanan dan 303 orang berstatus narapidana.
Dia menjelaskan bahwa remisi umum tahun 2026 diberikan kepada 135 narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 orang merupakan narapidana pidana umum yang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Rincian penerima remisi pidana umum meliputi remisi satu bulan sebanyak 35 orang, dua bulan 30 orang, tiga bulan 23 orang, empat bulan 12 orang, dan lima bulan empat orang.
Selain itu, sebanyak 31 narapidana kasus pidana khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga menerima remisi. Rinciannya, remisi dua bulan diberikan kepada dua orang, tiga bulan 16 orang, empat bulan 12 orang, dan lima bulan satu orang.
Pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Secara keseluruhan, jumlah narapidana penerima remisi di Rutan Kelas IIB Raba Bima pada tahun 2026 mencapai 135 orang.
Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana tidak semata-mata merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ucapnya.
Menurut Menteri, sistem pemasyarakatan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ucapnya
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki masa depan. Karena itu, pembinaan anak diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
Menteri juga menekankan pentingnya pengembangan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pembentukan kepribadian, tetapi juga peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Pemanfaatan lahan dan sarana yang tersedia di Lapas, Rutan dan LPKA dapat dikembangkan melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan maupun berbagai kegiatan usaha produktif lainnya.
Program tersebut tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan keterampilan dan pengalaman kerja kepada warga binaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Selain pembinaan, Menteri mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah institusi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” ucapnya. (jr)






