Seorang Pelaku Curanmor ditangkap saat mabuk tuak di Suranadi Lombok Barat

kicknews.today – Anggota Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah berhasil mengukap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Mantang Tahun 2020 lalu.

Pelaku inisial MA (29) warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara di tangkap saat mabuk miras tradisional jenis Tuak.

Kapolsek Batukliang Iptu Gede Gisiayasa mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku curanmor yang terjadi di Desa Mantang sedang di Desa Suranadi Lombok Barat. Penangkapan berlangsung saat pelaku dalam kondisi mabuk Miras.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku kita tangkap saat berada di Suranadi. Pelaku baru selesai mabuk,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa HP, STNK, Photo Copy BPKB dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih buron. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masih ada pelaku satu yang masih buron,” katanya.

Kejadian pencurian yang menimpa korban Rudi (30) warga Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat berawal saat korban beristirahat di di rumah temannya di Desa Mantang pada bulan November 2020. Sepeda motor korban diparkir di samping rumah temannya. Pada pagi hari sepeda motor tersebut hilang dicuri beserta tas milik teman korban lainnya yang berisikan Hp dan uang.

“Korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI