kicknews.today – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Chunku I ditangkap Dit Polairud Polda NTB. Pria paruh baya ini dibekuk karena membangun budidaya ubur-ubur ilegal di Desa Tolokalo Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
“Usaha terduga pelaku tidak memiliki ijin dokumen yang sah dari Dinas Perikanan,” jelas Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif, Sabtu (26/3).
Li Chunku ditangkap, Jumat (25/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Berawal , tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan pemasaran ubur-ubur Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Dompu.
Setelah diselidiki, tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik Li Chunku I. “Li Chunku I diamankan terkait dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur illegal,” tegasnya.
Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti. Dari Hasil pemeriksaan ditemukan 5 petak tempat ubur-ubur. 1 petak sebanyak 1.750 kilogram. Sehingga total seluruhnya 8.750 kilogram ubur-ubur.
“Terduga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)
Editor: Juwair Saddam
Laporkan Konten