3 Pelajar di Mataram jambret 43 TKP, hasilnya buat beli Sabu

kicknews.today – Tiga pelajar asal Kota Mataram dibekuk tim Sat Reskrim Polresta Mataram. Mereka masing-masing inisial HS (17), DP (16), dan SR (15).

“Tindakan mereka ini tidak patut ditiru pelajar lain. Tugasnya sebagai pelajar seharusnya menuntut ilmu, mereka malah melakukan aksi jambret,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Sabtu (3/7).

Heri mengatakan, ketiga pelajar tersebut melakukan aksi jambret di 43 TKP yang tersebar Wilayah Hukum Mataram dan Lombok Barat.

Di antaranya di wilayah Kelurahan Monjok, Kekalik, Lingkungan Sindu, Kecamatan Batu Layar, Senggigi, dan sejumlah lokasi lainnya.

“Terakhir ketiganya beraksi di Wilayah Gunungsari, Lombok Barat,” kata Heri.

Ketiga pelajar tersebut modusnya membuntuti korban. Korban berinisial BH yang merupakan pelajar perempuan menaruh handphone di dashboard sepeda motornya.

“Korban mengetahui dibuntuti pelaku dan berhenti di salah satu Alfamart di Mataram,” kata Heri.

Ketiga pelaku pun mulai beraksi. Para pelaku mengambil handphone korban. Korban pun sempat melakukan perlawanan. Tetapi tidak bisa melawan.

“Pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.

Korban pun melapor ke Polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan, Mataram.

Hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut beraksi di 43 TKP. Ada pun uang hasil jambretnya digunakan membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Mereka menggunakan untuk beli narkoba dan dipakai bersama-sama,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, para pelaku memiliki komplotan.

Dalam keterangan di depan Polisi, ketiga pelaku memiliki satu komplotan yang terdiri dari empat otang.

”Tiga orang yang kita tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kadek Adi.

Pihaknya pun masih mendalami siapa dalang dibalik ketiga pelaku penjambretan yang masih berstatus pelajar tersebut.

“Ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan siapa dia,” jelas Kadek Adi.

Selain itu, dari pengakuan para pelaku, mereka pertama kali menjambret sejak bukan Mei tahun 2021 lalu.

“Mereka ini beraksi bisa dan melukai korbannya. Tidak hanya para pelaku beraksi di puluhan TKP. Uangnya juga digunakan membeli Narkoba. Itu menjadi pertimbangan kita tidak melakukan diversi,” jelasnya.

Sementara itu, DP mengakui dirinya telah melakukan aksi untuk membeli narkoba sabu.

”Kita menggunakan sabu samaan,” aku DP.

Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orang tuanya.

”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya.

Kini, keriga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih DPO.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI