kicknews.today – Dua pengedar sabu masing-masing inisial IG, 30 tahun asal Desa Talabiu dan IA, 36 tahun asal Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap polisi, Jumat malam (7/4). Dari tangan pelaku diamankan 14 poket sabu dengan berat 20 gram.
Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di depan Kampus Taman Siswa Bima, tempat pelaku tinggal. Selain sabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain yakni belasan plastik klip kosong, alat hisap, dompet, 3 unit HP, tas pinggang dan uang Rp2,3 juta.
“Sekarang kedua pelaku dan barang bukti diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dilaporkan bahwa kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Anggota menyelidiki dan berhasil menangkap keduanya.
“Penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya. (jr)