Ganja 87,65 gram nyaris beredar di Mataram 

Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (25/7/2024).
Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (25/7/2024).

kicknews.today – Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (25/7/2024). Pemusnahan ini berlangsung di depan Satresnarkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka inisial MFS (28 tahun) dan MZY (25 tahun). Keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi oleh Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, SH serta pihak internal lainnya. 

“Hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari dua tersangka MFS dan MZY,” kata Kasat, Kamis (25/07/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut Kasat, yakni satu bungkus daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 92,15 gram atau netto 89,65 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium seberat 1 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 1 gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 87,65 gram.

“Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar,” katanya.

Sementara, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI