kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan gaji ratusan guru dan tenaga teknis berstatus PPPK paruh waktu serta honorer di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah KLU, Sahabuddin, menyusul belum tersedianya alokasi anggaran dalam APBD murni tahun ini.

Sahabuddin menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas bersama perwakilan guru dan tenaga teknis beberapa bulan lalu. Saat itu, pemerintah daerah menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia dalam APBD murni 2026 hanya sekitar Rp 660 juta dan diperuntukkan bagi pembayaran honor PPPK paruh waktu di lingkungan internal kantor Dinas Dikpora.
Sementara itu, sekitar 455 guru dan tenaga teknis yang bertugas di UPTD belum terakomodasi dalam penganggaran. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memungkinkan membayarkan honor secara sementara karena dana yang tersedia hanya cukup untuk satu bulan.
“Kalau dipaksakan dibayar menggunakan anggaran yang ada, hanya cukup untuk satu bulan. Setelah itu tidak ada lagi anggaran untuk bulan berikutnya. Karena itu kami memilih menunggu APBD Perubahan agar pembayaran bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujar Sahabuddin, Senin (29/06/2026).
Dia menegaskan, pemerintah daerah telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan sehingga seluruh hak guru dan tenaga teknis yang belum dibayarkan sejak Januari akan diberikan secara rapel setelah anggaran disahkan.
“Besaran pembayaran akan disesuaikan hingga bulan realisasi anggaran. Apabila APBD Perubahan dapat direalisasikan pada September, maka pembayaran akan mencakup honor sejak Januari hingga September 2026,” jelasnya.
Dilanjut Sahabuddin, saat ini Pemda KLU masih menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban APBD sebelum melanjutkan proses penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan. Pemerintah berharap tahapan tersebut dapat mulai berjalan pada Juli sehingga pembayaran honor dapat segera direalisasikan.
Dia menyebut, apabila mengacu pada skema PPPK paruh waktu, honor yang diterima sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun sebelumnya, sebagian guru honorer di UPTD menerima honor yang bervariasi, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA.
Di akhir keterangannya, Sahabuddin meminta para guru dan tenaga teknis tetap menjalankan tugas dengan baik sembari menunggu proses penganggaran selesai. Dia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak para tenaga pendidik tersebut.
“Kami berharap teman-teman tetap bekerja dengan baik. Terkait hak-haknya, pemerintah daerah tidak akan lepas tangan. Insyaallah pada APBD Perubahan nanti anggarannya akan dialokasikan sehingga penghasilan mereka bisa segera dibayarkan,” tutupnya. (gii/*)




